Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA)
Pelatihan audit forensik & sertifikasi profesi Certified Forensic Auditor (CFrA)
Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA)
Pelatihan audit forensik & sertifikasi profesi Certified Forensic Auditor (CFrA)
Sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA)
Gambaran Umum Sertifikasi Auditor Forensik
Pelatihan Audit Forensik mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Auditor Forensik yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Surat Keputusan Nomor : KEP.46/MEN/II/2009. Adapun Lembaga yang berhak melakukan ujian dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi-Auditor Forensik (LSP-AF) yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Lisensi : No.KEP.287/BNSP/V/2012, bahwa Auditor Forensik bersertifikat dari LSP-AF dinyatakan
- Kompeten dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian fraud
- Kompeten dalam melaksanakan audit forensik
- Kompeten untuk memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan
- Kompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan/ keuangan negara dan penelusuran aset
Penyelenggaraan Pelatihan Audit Forensik dilakukan oleh Aspira Consulting Indonesia, yaitu Lembaga yang berperan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang bersih, yang didukung SDM yang memiliki kompetensi dan profesional yang sarat dengan pengalaman di bidang investigasi, baik sektor publik maupun sektor privat.
Syarat-syarat Mengikuti Sertifikasi
Untuk mengikuti program sertifikasi auditor forensik, calon peserta harus memenuhi persyaratan sesuai SKKNI AF sebagai berikut :
- Berpendidikan dan berijazah Sarjana S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Spesifikasi jurusan secara khusus tidak dipersyaratkan
- Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam salah satu atau lebih di bidang sebagai berikut :
Audit, seperti audit keuangan, audit operasional/kinerja, audit investigasi, atau - Bekerja secara langsung atau tidak langsung dalam pencegahan dan pendeteksian fraud, atauPenyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi
Ujian Sertifikasi CFrA
Setelah mengikuti Pelatihan Audit Forensik, peserta dapat mengikuti uji kompetensi dalam rangka proses sertifikasi auditor forensik. Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) hari dengan metode tatap muka/offline bertempat di LSPAF, Grha SDM BPKP Lt.4 Jl. Pramuka No.33 Jakarta Timur
Biaya Investasi
Biaya Sertifikasi : Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) *
* Belum Termasuk PPN
Notes :
Bagi Peserta yang tidak lulus uji kompetensi utama diberikan kesempatan untuk melakukan uji kompetensi ulang sebanyak 2 kali, dengan ketentuan setiap melakukan uji kompetensi ulang dikenakan biaya dengan rincian sebagai berikut :
- Uji Kompetensi Tertulis Rp. 500.000
- Uji Kompetensi Ekspose di Depan Penyidik Rp. 500.000
- Uji Kompetensi Pemberian Keterangan Ahli di Persidangan Rp. 1.500.000